
A. Pengertian Pluralisme Agama
Para ahli menggarisbawahi ada dua komitmen penting yang harus dipegang oleh para pelaku dialog antar agama, yaitu toleransi dan pluralisme. Akan sulit bagi para pelaku dialog antar agama untuk mencapai pengertian dan respek, apabila salah satu pihak tidak toleran. Namun toleransi saja tanpa sikap pluralistik tidak akan menjamin tercapainya kerukunan antar umat beragama yang langgeng.
Pluralisme berasal dari bahasa latin pluralis, dari pluris yaitu lebih dari satu, jamak. Pengertian tersebut sama halnya dengan yang diungkapkan oleh Elga Sarapung dan Zuly Qodir yang secara harfiah pluralisme berarti jamak, beberapa berabagi hal, banyak. Oleh sebab itu sesuatu yang dikatakan plural senantiasa terdiri dari banyak hal, berbagai jenis, berbagai sudut pandang serta latar belakang.
Pluralisme dalam bahasa Inggris adalah pluralism, yang memiliki definisi (eng) pluralism adalah "In the social sciences, pluralism is a framework of interaction in which groups show sufficient respect and tolerance of each other, that they fruitfully coexist and interact without conflict or assimilation". Atau dalam bahasa Indonesia : "Sesuatu kerangka interaksi yang mana setiap kelompok menampilkan rasa hormat dan toleran satu sama lain, berinteraksi tanpa konflik atau asimilasi (pembauran atau pembiasaan). Pluralisme juga, menunjukkan hak-hak individu dalam memutuskan kebenaran universalnya masing-masing. Sementara kata agama yang dimaksud disini adalah kata yang berasal dari bahasa sansekerta yang berarti tidak kacau atau berarti peraturan dalam bahasa Indonesia. Sedangkan dalam Islam agama terjemahan dari lafadz addin, yakni suatu syarat atau perundang-undangan lengkap diluar ciptaan manusia. Kata agama juga terjemahan dari kata millah yang artinya masyarakat yang melakukan upacara (tradisi) peribadatan. Adapun definisi agama adalah suatu jenis sistem sosial yang dibuat oleh penganut-penganutnya yang berporos pada kekuatan-kekuatan non empiris yang dipercayai dan didayagunakannya untuk mencapai keselamatan bagi diri mereka dan masyarakat umumnya.
Penganalisaan keagamaan didefinisikan sebagai pencarian akan realitas yang asli, dalam rangka pencarian tersebut agama-agama sering merasa terdorong untuk menegaskan dirinya sebagai yang benar untuk menawarkan wahyu sebagai jalan keselamatan atau pembebasan. Bagi agama tersebut, maka bertentangan dengan dirinya sendiri apabila ia menerima ungkapannya sendiri. Maka dari itu untuk mengatasi salah satu hal yang demikian adalah adanya pluralisme agama. Jadi yang dimaksud dengan pluralisme agama disini adalah keragaman atau keberadaan dalam aspek agama (dalam pengertian luas), baik intern agama sendiri ataupun antar agama dalam hubungannya dengan kehidupan beragama.
Pengertian pluralisme agama secara garis besar dapat disimpulkan sebagaimana berikut : pertama, pluralisme tidak semata menunjukkan pada kenyataan tentang adanya kemajemukan. Namun yang dimaksud adalah keterlibatan aktif terhadap kenyataan kemajemukan tersebut. Jadi pluralisme agama adalah tiap pemeluk agama yang dituntut bukan saja mengakui keberadaan dan hak agama lain, tetapi terlibat dalam usaha memahami persamaan dan perbedaan agama guna tercapainya kerukunan dalam kebhinekaan. Kedua, pluralisme harus dibedakan dengan kosmopolitanisme. Kosmopolitanisme menunjuk kepada suatu realita dimana aneka ragam budaya, ras, bangsa hidup berdampingan di suatu lokasi. Ambil misal Kota New York, kota ini adalah kota cosmopolitan, di kota ini terdapat orang Yahudi, Kristen, Muslim, Hindu, Budha, bahkan orang-orang tanpa agama sekalipun, seakan seluruh penduduk dunia berada di kota ini. Namun interaksi positif antar penduduk ini, khususnya dibidang agama, sangat minim, kalaupun ada. Ketiga, bahwa pluralisme yang dimaksudkan disini bukan berarti mencampuradukkan (sinkritisme) atau membuat "gado-gado" agama, namun justru penghargaan dan penggalian nilai-nilai kebenaran universal agama untuk kebaikan bersama. Seperti yang ditegaskan oleh Alwi Sihab, bahwa pluralisme bukanlah relativisme an sich, namun juga menekankan adanya komitmen yang kukuh pada agama masing-masing dan membuka diri atau bersifat empati terhadap kebenaran agama lainnya. Jadi yang perlu digaris bawahi adalah sikap menjunjung tinggi kebaikan bersama dan menghindari klaim tunggal kebenaran.
B. Sejarah Pluralisme Agama
Sejarah pluralisme agama secara umum berawal dari Eropa timbul disebabkan adanya plotestantime (15-17 – Luther), dimana agama timbul sebagai pemberontakan terhadap Gereja Katolik Roma yang menyatukan Eropa – Kristen Selama Abad pertengahan (Abad 5 – Abad ke 16).
Agama sebagai kekuatan sosial – politik, baik Katolik maupun Protestan dengan berbagai alirannya, ternyata berperan penting dalam menimbulkan perang agama-agama di seluruh Eropa. Perang tersebut telah menghancurkan berbagai masyarakat dan kerajaan-kerajaan juga imperium-imperium. Lepasnya Nederland dari imperium Hansburg Spanyol (1588 – 1548) dalam peperangan selama 80 tahun adalah contohnya. Meski harus diakui, ada berbagai faktor lain di luar agama yang juga ikut mempengaruhi.
Di Perancis, tindakan Raja Henry IV serta sikap rakyat Paris yang setia pada agama Katolik menunjukkan model kesatuan agama dan politik pada zaman tersebut (1517-1789). Sejak timbulnya proletanisme dalam tubuh Kristen Eropa ada perpecahan agama, politik dan masyarakat. Konflik atau kontradiksi realitas perpecahan agama politik ini, oleh para elit Eropa pada waktu itu yang terdiri dari kaum bangsawan dan agamawan tinggi, lalu disebut dengan prinsip "Cvius regio ilius est religio (agama raja adalah agama para kawula atau rakyatnya)" prinsip ini terutama dilaksanakan di Jerman yang terdiri dari puluhan kesatuan politik, dari raja sampai ke pangeran, graf, baron, uskup, kota merdeka dan lain-lain. Kalau ada rakyat yang tidak seagama dengan rajanya, maka ia harus pindah. Dari kenyataan tersebut maka pluralisme tidak ada tempat sama sekali.
Akhir abad XVIII, negara Eropa pada umumnya mulai mengakui kemajemukan agama dalam masyarakat dan menghilangkan rintangan-rintangan (barriers) sosial politik bagi agama-agama anehnya, kenyataan di lapangan ekonomi berbeda dengan di lapangan sosial politik. Di bidang ekonomi tidak pernah ada rintangan bagi mereka yang berbeda agama, bahkan kehadiran agama-agama kelak mampu menggerakkan dinamisme tersendiri.
Dalam pembentukan negara-negara modern, artinya dalam pembentukan negara-negara dari imperium-imperium Eropa khususnya Inggris, prinsip homogenitas agama atau prinsip "agama raja adalah agama rakyat" masih dianut, misalnya dalam pembentukan irish free state (1920-an) minus Irlandia Utara (Ulster), negara Israel, Pakistan, dan India. Dalam kasus terakhir, kita melihat dalam pembagian British India menjadi Pakistan (Negara Islam) dan India (Negara Sekuler) terjadi perpindahan penduduk secara besar-besaran yang diiringi pertumpahan darah dan perang antar India dan Pakistan serta berbagai ketegangan lainnya.
Kini konsep homogenitas versus kemajemukan (plulralisme) dalam masyarakat memasuki babak baru dengan munculnya pergolakan di negara-negara bekas Uni Soviet, Eropa Timur, dan Balkan. Dalam hal ini yang perlu dicatat adalah bahwa homogenitas agar sering meski tidak selalu, hadir bersama dengan homogenitas ras dan regio. Hal ini relevan dikemukakan ketika kita ingin membicarakan masalah yang sama di Indonesia.
Sejak berabad-abad yang lalu dikepulauan Indonesia sudah terdapat berbagai agama ; Hindunisme, Budhisme dan berbagai kepercayaan rakyat yang biasanya disebut animisme, dinamisme dan lain-lain. Pada umumnya para sarjana melihat adanya kecenderungan singkritisme. Khususnya orang jawa yang mencampurkan elemen-elemen yang saling bertentangan. Misalnya mencampurkan antara Hinduisme dan Budhisme yang terjadi di kerajaan-kerajaan di Jawa Tengah dan Timur sebelum masuk Islam. Para sarjana juga menggambarkan bahwa di kraton-kraton kepulauan ini pembicaraan mengenai berbagai agama oleh para tokoh agama merupakan salah satu kebiasaan. Orang agak bertoleran terhadap agama masing-masing dan dapat saling membicarakannya tanpa emosi. Akan tetapi sebagai kegiatan intelektual. Sampai dimana hal ini benar atau mempengaruhi unsur sinkretisme, sebaliknya ada cukup banyak bukti bahwa perbedaan agama atau pendapat mengenai teologi dapat menyebabkan pembunuhan massal, perang saudara dan perebutan tahta.
Dengan munculnya kekuatan dagang dan kemudian kolonial dari barat, khususnya VOC (Belanda) membuat hubungan antar agama lebih kompleks lagi. Sebab prinsip-prinsip yang mempengaruhinya di Eropa, sedikit banyak tentu terbawa ke kepulauan Indonesia, rivalitas agama yang berkobar di Eropa. Perjalanan pertama Eropa, Portugal maupun Spanyol mencapai Asia antara lain didorong oleh motivasi kuat untuk menyebarkan agama Kristen (Katolik). Sampai batas tertentu, Spanyol dan Portugal yang berkuasa di Asia agak tidak toleran terhadap agama lain yang bukan Katolik.
Pada umumnya VOC seperti juga EIC (Kompeni Inggris), khususnya yang Protestan tidak melakukan tugas penyebaran agama Kristen dengan serius biarpun sering dicantumkan juga tujuan dalam Charter (konstitusi/ijin) yang diterbitkan kepada perseroan-perseroan dengan politis tersebut. Karena mereka semata-mata bertujuan dagang dan kalau kemudian mereka memperoleh kedudukan politik militer yang kuat, hal ini tidak direncanakan dan hampir tidak diduga. Mereka netral dalam hal agama bahkan menentang misi-misi protestan dalam usaha penyebaran agama khususnya di mana penduduknya beragama Hindu atau Islam, karena hal ini dapat menganggu hubungan dagang dan perdamaian VOC, karena itu mereka sedapat mungkin bersifat netral terhadap berbagai agama yang dianut penduduk yang dibawah kekuasaannya.
Di kota seperti Batavia terdapat masyarakat majemuk (plural) dalam agama, akan tetapi masyarakat majemuk ini juga diatur dalam suatu pola hubungan. Sebelum VOC datang, ada kecenderungan bahwa di kota-kota majemuk terdapat kampung-kampung yang ditempati orang-orang seagama dan sebangsa atau seasal, misalnya ada Kampung Cina, Kampung Arab, Kampung Koja, Kampung Keling, Kampung Bugis, Kampung Melayu, Kampung Bali, Kampung Jawa, Kampung Mataram. Jadi masyarakat majemuk di bawah VOC dibagi-bagi dan dipisahkan secara fisik. Mereka boleh saing berhubungan tetapi hanya sebatas di dalam hubungan dagang dan ekonomi. Dalam hal politisi sosial, budaya dan pemikiran mereka sedapat mungkin dipisah.
Akan tetapi dimensi politik dan saat sejarah dari pluralisme zaman kolonial dan pasca kolonial berbeda sama sekali. Khususnya karena di Indonesia dan pergerakan nasional yang menuntut kemerdekaan yang memunculkan konsep-konsep kebangsaan, kedaulatan dan hak-hak kebebasan atau kemerdekaan individu dan lainnya.
Pada era sekarang paham pluralisme agama merupakan suatu keharusan, maka usaha untuk mendialogkan terus dilaksanakan dalam rangka mencari titik temu agama-agama dan kerjasama antar umat beragama. Pluralisme yang hidup di Indonesia adalah kenyataan historis yang tidak dapat disangkal oleh siapapun. Proses munculnya pluralisme agama di Indonesia dapat diamati secara empiris historis. Kepercayaan animisme dan dinamisme sudah lama sekali menjadi kepercayaan nenek moyang cikal bakal penghuni Indonesia pada abad VI perkembangan secara luas, agama Budha dan Hindu. Berdirinya kerajaan Sriwijaya yang bercorak Budha dan Majapahit yang bercorak Hindu, merupakan sebagian bukti tersebar dan kuatnya kedua agama tersebut dalam perkembangan selanjutnya datang dan berkembang agama Islam dan Kristen.
Karena kenyataan keragaman itulah buka tanpa alasan semboyan resmi negara "Bhineka Tunggal Ika" (Bercerai berai tapi tetap satu jua) Indonesia dikenal sebagai bangsa yang pluralis karena ia menyimpan akar-akar keberagaman dalam hal agama, etnis, seni, budaya dan cara hidup. Sosok keberagaman yang indah ini, dengan latar belakang mosaik-mosaik yang memiliki nuansa-nuansa khas masing-masing tidak mengurangi makna kesatuan Indonesia. Motto Indonesia "Bhineka Tunggal Ika" yang dipakai oleh Bangsa Indonesia jelas mempertegas pengakuan adanya "kesatuan dalam keberagaman atau keragamaan dalam kesatuan" dalam seluruh spektrum kehidupan kebangsaan kita.
C. Pluralisme Agama dalam Perspektif Islam
Doktrin ajaran Islam sesungguhnya sejak awal menegaskan penghargaan terhadap pluralis (kemajemukan). Hal tersebut tentu saja sangat bersesuaian dengan jargon Islam sendiri sebagai agama rahmatan lil alamin. Pluralisme adalah hukum Tuhan (sunatullah) yang diciptakan untuk kebaikan manusia sendiri. Sebab jika Tuhan menghendaki, Dia bisa saja hanya menciptakan satu agama dan satu golongan masyarakat. Namun Tuhan menginginkan keberagaman (pluralitas) agar manusia bisa saling menolong, membantu, bekerja sama dan saling berlomba untuk mencapai kebaikan.
Ayat al-Quran yang sangat berkaitan dengan penegasan bahwa keseragaman merupakan sunatullah adalah :
"Dan sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikannya satu umat saja, tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberiannya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan itu".
Ayat tersebut menandaskan bahwa ide pluralitas merupakan prinsip dasar dalam Islam.
Masyarakat Indonesia yang pluralistik dalam bidang keagamaan sangat mengharapkan adanya kajian keilmuan yang sifatnya positif konstruktif untuk menopang keterlibatan bersama seluruh pengikut agama di tanah air dalam membina kerukunan hidup antar umat beragama. Islam sendiri tidak membatasi adanya beraneka ragam, namun Islam memberi kebebasan manusia untuk memeluk berbagai macam agama.
Karena ayat al-Quran sendiri telah mengatakan tentang intisari dari problem dan sekaligus solusi tentang pluralitas dan pluralisme menurut pemahaman Islam. Ayat tersebut di mulai dengan kenyataan tentang fakta bahwa masyarakat dalam dirinya sendiri terbagi kedalam berbagai macam kelompok dan komunitas yang masing-masing memiliki orientasi kehidupannya sendiri yang memberikannya arah petunjuk.
Sesuai dengan petunjuk al-Quran, sudah menjadi fakta sejarahlah bahwa Allah menciptakan manusia terbagi dalam berbagai kelompok dan komunitas, yang masing-masing memiliki orientasi atau tujuan hidupnya sendiri sesuai dengan keyakinannya. Oleh karena itu, pada masing-masing komunitas atau kelompok diharapkan dapat menerima kenyataan keragaman (pluralitas) sosio-kultural, dan saling toleran dan memberikan kebebasan serta kesempatan pada mereka untuk menjalankan sistem kepercayaan (agama) yang diyakininya.
Hal dipertegas oleh ayat al-Quran yang berbunyi :
"Dan bagi tiap-tiap ummat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu (dalam berbuat) kebaikan. Dimana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu sekalian (pada hari kiamat). Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu". Oleh karena itu tidak boleh ada paksaan dalam menyiarkan agama kepada orang lain.
Menurut Dr. Nurcholish Madjid ayat tersebut dimulai dengan kenyataan tentang fakta bahwa masyarakat dalam dirinya sendiri terbagi ke dalam berbagai macam kelompok dan komunitas, yang masing-masing memiliki orientasi kehidupannya sendiri yang memberikannya arah petunjuk. Komunitas-komunitas tersebut menurutnya diharapkan dapat menerima kenyataan tentang adanya keragaman. Sosio kultural dan saling toleran dalam memberikan kebebasan dan kesempatan setiap orang untuk menjalani kehidupan sesuai dengan sistem kepercayaan mereka masing-masing, dan komunitas yang berbeda tersebut saling berlomba-lomba dalam cara yang dapat dibenarkan dan sehat, guna meraih sesuatu yang baik bagi semuanya.
Selain itu pemaksaan dalam hal beragama sendiri adalah bertentangan dengan martabat manusia sebagai makhluk yang merdeka. Dalam QS. Al-Baqarah : 256
"Tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam, sesungguhnya telah jelas jalan yang benar dari pada jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada Buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."
Kutipan al-Quran di atas bisa dikatakan inti dan sekaligus pemahaman masalah kebebasan beragama dan pluralisme, menurut pandangan Islam. Itu dimulai dengan fakta bahwa umat manusia terbagi dalam berbagai kelompok masing-masing mempunyai tujuan hidup berbeda menjunjung tinggi nilai-nilai agama berarti juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang mewujud pada penghargaan dan pembebasan. Sebab keberagaman yang bersumber pada keyakinan dirilah yang bisa mengembangkan nilai-nilai kemanusiaan yang bisa ditransformasikan pada nilai sosial. Jadi sikap menghargai pluralisme keberagaman sebagaimana anjuran Islam merupakan wujud dari tingkat kedewasaan seseorang dalam menerima kenyataan sejarah.
Toleransi beragama dalam Islam merupakan misi kebaikan, dan prinsip kesetaraan dalam Islam tidak hanya melandasi hubungan antar komunitas beragama, tetapi juga antar kelompok etnis. Dengan demikian, maka pembahasan tentang hubungan antar komunitas beragama juga perlu memaparkan pola hubungan antar etnis dalam komunitas muslim. Hal ini dapat terjadi karena Islam memiliki kepedulian tinggi terhadap persoalan kesetaraan antar kelompok etnis.
Sebenarnya hubungan Islam dan pluralisme terletak pada semangat humanitas dan universalitas Islam. Wujud humanitasnya yaitu Islam adalah agama kemanusiaan (fitrah) yang sangat peduli pada urusan-urusan sosial dan kemasyarakatan. Maka Islam menjadi agama yang mewujudkan rahmat bagi seluruh dan manusia. Jadi bukan untuk semata-mata menguntungkan komunitas Islam saja. Sedangkan universalitas Islam yang dimaksud adalah, secara teologis perkataan al-Islam berarti sikap pasrah pada Tuhan atau perdamaian. Maka dengan itu, Islam juga mengakui kebenaran agama-agama lain yang berada di muka bumi. Karena semua agama pada dasarnya mengajarkan kebaikan, perdamaian, persaudaraan dan pasti menolak segala bentuk kejahatan.
Posisi Islam dalam kenyataan ini mengharuskan umat Islam menjadi umat penengah (ummatan wasathan) dan saksi (syuhada) diantara manusia. Hal ini telah ditunjukkan dan dicontohkan dengan kehidupan Nabi saat berada di Madinah, yaitu dengan menciptakan piagam Madinah dan menghargai non Muslim. Hal ini juga membuktikan bahwa Islam sebenarnya adalah agama yang terbuka, dalam pengertian menolak absolutisme dan eksklusivme kebenaran agama, namun memberikan apresiasi yang tinggi terhadap keberagaman (pluralitas.
REFRENSI
Awl Sihab, Islam Inklusif ; Menuju Sikap terbuka Umumnya, Mizan, Bandung, 1999, Cet, I, hlm. 41
Tim Penulis Rosda, Kamus Filsafat, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung, 1995, Cet. I, hlm. 255
Syafa'atun Elmirzanah, dkk, Pluralisme ; Konflik dan Perdamaian, Dian/Interfidei, Yogyakarta, 20002, hlm. 7
http://id.wikipedia.org/wiki/polemik pluralisme di Indonesia
Zaenal Arifin Abbas, Perkembangan ; Pemikiran terhadap Agama, Pustaka al-Husna, Jakarta, 1984, hlm. 39
Ibid., hlm. 59-60
Dr. H. Dadang Kahmad, M.Si, Sosiologi Agama, Kanisisu, Yogyakarta, 1994, hlm. 129
Harold Coward, Pluralisme ; Tantangan Bagi Agama-agama, Kanisius, Yogyakarta, 1989, hlm. 5-6
Ahmad Fuad Fanani, Islam Mazhab Kritis; Menggagas Keberagamaan Libratif, Buku Kompas, Jakarta, 2004, hlm. 7
Abdurrahman Wahid, dkk, Dialog Kritik dan Identitas Agama, Dian / Interfidei, Yogyakarta, 1993, hlm. 150
Ongkhokham, Pluralisme Agama dalam Perspektif Sejarah, dalam Abdurrahman Wahid Dialog Kritik dan Identitas Agama, hlm. 152
Drs. H.M.Darori Amine, M,A, Sinkretisme dalam Masyarakat Jawa, dalam Islam dan Kebudayaan Jawa, Gama Media, Yogyakarya, 2002, hlm. 87
Abdurrahman Wahid, op.cit., hlm. 155
Ahmad Faisal, Islamiyah Islam Lahiriyah, Jakarta, 1998, hlm. 87
Ahmad Fuad Fanani, op.cit., hlm. 36
Prof. R.H.A. Soenarjo, SH, Al-Quran dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah / Pentafsir al-Quran, Jakarta, 1971, hlm. 168
Departemen Agama RI, al-Quran dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara Penterjemah al-Quran, CV. Adi Grafika, Semarang, 1994, hlm. 38
Dr. Nurcholish Madjid, Pluralisme Agama di Indonesia, Mizan, Bandung, 1998, hlm. 62
Ahmad Fuad Fanani, op.cit., hlm. 38
Ruslani, Masyarakat Kitab dan Dialog antar Agama atas Pemikiran Muhammad Arkom, Bentang, Jakarta, 2000, hlm. 158
BalasHapusAdmin numpang promo ya.. :)
cuma di sini tempat judi online yang aman dan terpecaya di indonesia
banyak kejutan menanti para temen sekalian
cuma di sini agent judi online dengan proses cepat kurang dari 2 menit :)
ayo segera bergabung di fansbetting atau add WA :+855963156245^_^
F4ns Bett1ng agen judi online aman dan terpercaya
Jangan ragu, menang berapa pun pasti kami proseskan..
F4ns Bett1ng
"JUDI ONLINE|TOGEL ONLINE|TEMBAK IKAN|CASINO|JUDI BOLA|SEMUA LENGKAP HANYA DI : WWw.F4ns Bett1ng.COM
DAFTAR DAN BERMAIN BERSAMA 1 ID BISA MAIN SEMUA GAMES YUKK>> di add WA : +855963156245^_^